Fiqih
siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktualisasi
hukum Islam bisa berlaku secara efektif dalam masyarakat Islam. Tanpa keberadaan
Negara dan pemerintahan, ketentuan-ketentuan hukum Islam akan sulit sekali
terjamin keberlakuannya, barangkali untuk masalah ibadah tidak terlalu banyak
campur tangan siyasah, tetapi untuk urusan kemasyarakatan yang kompleks, umat
Islam membutuhkan siyasah.
Sumber gambar : https://www.dakwah.id/fikih-siyasah-islam-dan-negara/
Dalam
perkembangan masyarakat yang semakin bergerak cepat, permasalahan yang timbul
pun semakin kompleks dan menuntut pemecahan. Apalagi hukum Islam (pemikiran Fiqih
para ulama klasik) tidak sampai detail mengatur berbagai persoalan kehidupan umat
Islam. Di antara problem aktual yang berkembang saat ini umpamanya adalah
tentang hak asasi manusia, demokrasi, hubungan timbal balik antara karyawan dan
perusahaan, perpajakan dan perbankan.
Kalau
permasalahan tersebut dihadapi dan dijawab hanya secara parsial dan ad hoc,
kemungkinan besar hukum Islam akan out of date dan tidak responsif terhadap
perkembangan. Karena itu, Negara memegang peran penting dalam mengatasi hal
ini.Permasalahan yang berkembang dapat diantisipasi dan dijawab dengan
menghimpun berbagai komponen keilmuan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang
dapat diterima dan memberi maslahat untuk masyarakat. Di sinilah peran penting Fiqih
siyasah.
Dengan
demikian, bisa disimpulkan bahwa Fiqih siyasah mempunyai kedudukan penting dan
posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam memikirkan, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan
masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya, pemerintah jelas
memerlukan siyasah syar‟iyah. Tanpa kebijakan politik pemerintah, sangat boleh
jadi umat Islam akan sulit mengembangkan potensi yang mereka miliki. Fiqih
siyasah juga dapat menjamin umat Islam dari hal-hal yang bisa merugikan
dirinya. Fiqih siyasah dapat diibaratkan sebagai akar sebuah pohon yang
menopang batang, ranting, dahan, dan daun, sehingga menghasilkan buah yang
dapat dinikmati umat Islam dan manusia umumnya.
Referensi
:
Iqbal, Muhammad. (2014). Fiqih Siyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta:
Prenada Media.

Komentar
Posting Komentar