Kedudukan Fiqih Siyasah dalam Hukum Islam

Fiqih siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum Islam bisa berlaku secara efektif dalam masyarakat Islam. Tanpa keberadaan Negara dan pemerintahan, ketentuan-ketentuan hukum Islam akan sulit sekali terjamin keberlakuannya, barangkali untuk masalah ibadah tidak terlalu banyak campur tangan siyasah, tetapi untuk urusan kemasyarakatan yang kompleks, umat Islam membutuhkan siyasah.


Dalam perkembangan masyarakat yang semakin bergerak cepat, permasalahan yang timbul pun semakin kompleks dan menuntut pemecahan. Apalagi hukum Islam (pemikiran Fiqih para ulama klasik) tidak sampai detail mengatur berbagai persoalan kehidupan umat Islam. Di antara problem aktual yang berkembang saat ini umpamanya adalah tentang hak asasi manusia, demokrasi, hubungan timbal balik antara karyawan dan perusahaan, perpajakan dan perbankan.
Kalau permasalahan tersebut dihadapi dan dijawab hanya secara parsial dan ad hoc, kemungkinan besar hukum Islam akan out of date dan tidak responsif terhadap perkembangan. Karena itu, Negara memegang peran penting dalam mengatasi hal ini.Permasalahan yang berkembang dapat diantisipasi dan dijawab dengan menghimpun berbagai komponen keilmuan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima dan memberi maslahat untuk masyarakat. Di sinilah peran penting Fiqih siyasah.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Fiqih siyasah mempunyai kedudukan penting dan posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam memikirkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya, pemerintah jelas memerlukan siyasah syar‟iyah. Tanpa kebijakan politik pemerintah, sangat boleh jadi umat Islam akan sulit mengembangkan potensi yang mereka miliki. Fiqih siyasah juga dapat menjamin umat Islam dari hal-hal yang bisa merugikan dirinya. Fiqih siyasah dapat diibaratkan sebagai akar sebuah pohon yang menopang batang, ranting, dahan, dan daun, sehingga menghasilkan buah yang dapat dinikmati umat Islam dan manusia umumnya.

Referensi :
Iqbal, Muhammad. (2014). Fiqih Siyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Prenada Media.

Komentar