PENGERTIAN FIQIH SIYASAH

[Naufaldn.nk] Menurut Prof Ahmad Sukardja, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran Islam.


‘’Dalam istilah dunia modern fikih siyasah ini disebut juga sebagai ilmu tata negara yang berdasarkan ajaran Islam,’’ ujar Prof Sukardja.  Dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip dan tata nilai etika tentang cara hidup bermasyarakat dan bernegara.
Alquran mengajarkan  antara lain prinsip tauhid, permusyawaratan, ketaatan kepada pimpinan, persamaan, keadilan, kebebasan beragama, dan sikap saling menghormati antarsesama manusia. Tetapi Alquran tidak menetapkan satu sistem pemerintahan yang baku yang harus dianut umat Islam, kapan dan di mana pun mereka berada.
Kajian mengenai sistem dan tatalaksana pemerintahan itu berkembang dan berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu masa ke masa yang lain, sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda.
Hal-hal yang menyangkut ketatanegaraan ini bisa ditemukan dalam fikih (hukum) Islam, yang sumber utamanya adalah Alquran dan sunah. Istilah yang digunakan untuk menyebut bidang ini adalah fikih siyasah. Istilah lainnya adalah siyasah syar'iyyah al-khilafah (pemerintahan), dan al-ahkam as-sultaniyah (hukum pemerintahan).

Referensi :
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Jilid 3, Ajaran. Pustaka Setia. 2002

Komentar